“ PATROLI KEAMANAN SEKOLAH merupakan Organisasi Ekstrakulikuler di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas untuk mengamankan serta memantau tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, dimana seluruh anggota juga wajib mengetahui peraturan-peraturan Kelalulintasan…. ”

DASAR

  1. Petunjuk pelaksanaan No. Pol : JUKLAK/12/VII/1984/Lantas, tentang Pembentukan Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
  2. Surat KAPOLDA Jawa Barat No. Pol : B/4657/XI/1994 tanggal 10 Nopember tentang menggalangkan kembali Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
  3. Telegram KAPOLWIL Priangan No. Pol : T/92/1995 tanggal 1 Pebruari 1995 tentang kegiatan sosialisasi UU No. 14 Tahun 1992 yang menyentuh kepada para pelajar
  4. Rekomendasi Kanin Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Tanggal 5 September 1997 tentang menggalangkan kembali Patroli Keamanan Sekolah (PKS)

Visi & Misi

  1. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Menciptakan generasi yang tangguh untuk dapat terjun ke masyarakat
  3. Mengefektifkan potensi yang ada di dalam diri anggota untuk lebih berdaya guna
  4. Mewujudkan Cinta Almamater
  5. Meningkatkan Prestasi Intern dan Ekstern
  6. Mempererat tali persaudaraan dengan Azas Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.