“ PATROLI KEAMANAN SEKOLAH merupakan Organisasi Ekstrakulikuler di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas untuk mengamankan serta memantau tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk ditindak lanjuti oleh pihak berwenang, dimana seluruh anggota juga wajib mengetahui peraturan-peraturan Kelalulintasan…. ”
—
DASAR
- Petunjuk pelaksanaan No. Pol : JUKLAK/12/VII/1984/Lantas, tentang Pembentukan Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
- Surat KAPOLDA Jawa Barat No. Pol : B/4657/XI/1994 tanggal 10 Nopember tentang menggalangkan kembali Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
- Telegram KAPOLWIL Priangan No. Pol : T/92/1995 tanggal 1 Pebruari 1995 tentang kegiatan sosialisasi UU No. 14 Tahun 1992 yang menyentuh kepada para pelajar
- Rekomendasi Kanin Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Tanggal 5 September 1997 tentang menggalangkan kembali Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
Visi & Misi
- Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Menciptakan generasi yang tangguh untuk dapat terjun ke masyarakat
- Mengefektifkan potensi yang ada di dalam diri anggota untuk lebih berdaya guna
- Mewujudkan Cinta Almamater
- Meningkatkan Prestasi Intern dan Ekstern
- Mempererat tali persaudaraan dengan Azas Silih Asah, Silih Asih, Silih Asuh.




